Dilansir dari divisihumasmabespolri, arah sinar lampu kendaraan dapat diatur dalam dua pilihan. Pertama, Low Beam, sinar lampu menyorot ke arah bawah bagian depan jalan yang akan dilalui pengendara, atau biasa kita sebut lampu dekat. Kedua adalah High Beam.
Sinar lampu pada high beam ini menyorot ke arah tengah-depan jalan yang akan dilalui pengendara (sejajar posisi lampu), atau biasa kita menyebutnya lampu jauh.
Lampu dekat, digunakan pada jalan-jalan yang mempunyai penerangan cukup, atau yang ramai lalu-lintasnya. Sementara lampu jauh, digunakan pada jalan-jalan yang sepi dan minim penerangan. Lampu jauh dilarang digunakan di jalan-jalan yang padat lalu-lintasnya atau jika ada pengendara lain dari arah yang berlawanan.
Karena sinar terang pada lampu jauh dapat menyebabkan pengendara di depan terganggu penglihatannya karena silau. Pada orang yang mengalami gangguan mata astigmatisme atau biasa disebut dengan mata silinder, kesilauan yang dirasa akan lebih intense.
Orang dengan mata silinder akan terganggu pandangannya jika berhadapan dengan cahaya terang. Pada kasus tertentu, orang bermata silinder akan tertutup seluruh pandangannya. Pada kasus lain, sinar terang akan membuat pandangan matanya jadi gelap total.
Sorotan lampu dekat (Low Beam) |
Sorotan lampu jauh (High Beam) |
Oleh karena itu, untuk keselamatan kita bersama, gunakan lampu kendaraan secara benar. Usahakan selalu menggunakan lampu dekat, lampu jauh hanya digunakan dalam keadaan tertentu saja atau dalam keadaan terpaksa. Semoga informasi tersebut dapat menambah pengetahuan penggunaan lampu kendaraan secara benar.
Tidak ada komentar:
Write komentar